BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Struktur keluarga ideal
terdiri dari atas suami sebagai kepala keluarga, istri sebagai ibu rumah
tangga, dan anak atau anak-anak sebagai anggota keluarga. Kehadiran anak di
tengah-tengah keluarga merupakan bagian tak terpisahkan dalam struktur keluarga
bahagia. Dalam pandangan Islam, anak adalah amanah yang harus disyukuri dan
dirawat atas kehadiranya. Anak tidak hanya menjadi pelengkap kehidupan sebuah
keluarga, namun juga harta di masa mendatang. Kelak anak-anak itu yang
mengangkat derajat kehidupan orang tua mereka.1 Anak merupakan mutiara
keluarga. Kehadirannya selalu ditunggu di setiap perkawinan sepasang suami
isteri. Jika ia tidak hadir dalam rentang waktu cukup panjang dalam sebuah
perkawinan, akan membuat cemas banyak pihak, khususnya orang tua serta para
kerabat. Anak merupakan magnet kuat untuk menjaga keutuhan suatu rumah tangga.
Al-Amin (2011) mengemukakan arti pentingnya kehadiran seorang anak. Anak adalah
titipan Tuhan dan merupakan kebahagiaan hidup dalam rumah tangga. Anak
merupakan anugerah terindah bagi pasangan suami isteri, yang kelak akan
meneruskan perjuangan dan kehormatan keluarga. Bahkan, anak yang shalih akan
menjadi pelita bagi keluarga.Kesulitan memiliki
keturunan disebut juga dengan istilah infertilitas. Infertilitas dapat
dikategorikan kepada suatu gangguan sistem reproduksi yang didefinisikan
sebagai kegagalan reproduktif untuk mencapai kehamilan setelah 12 bulan atau
lebih melakukan hubungan intim tanpa menggunakan alat kontrasepsi. nfertilitas
adalah ketidakmampuan seorang wanita untuk hamil meskipun aktivitas seksual
normal dilakukan selama 1 tahun berturut-turut. Menjadi infertil bisa dialami
oleh pria atau wanita, atau mungkin juga kedua-duanya sekaligus. Infertilitas
biasanya di diagnosis setelah sepasang pria dan wanita telah mencoba
menghasilkan pembuahan tanpa hasil selama 12 bulan atau lebih. Infertilitas
dapat terjadi bahkan meskipun pernah mempunyai anak. Menurut Muryanta (2012)
Infertilitas dibagi menjadi dua macam yaitu infertilitas primer dan
infertilitas sekunder.
B. Rumusan Masalah1.
Apa yang
dimaksud dengan pernikahan?
2.
Apa yang
termasuk rukun-rukun pernikahan?
3.
Apa saja hukum
pernikahan?
4.
Apa hikmah dan
tujuan pernikahan?
5.
Apa pengertian
kemandulan?
6.
Apa penyebab
kemandulan?
A. Tujuan
1.
Untuk memahami
pengertian pernikahan
2.
Untuk mengetahui
apa saja rukun-rukun dalam pernikahan
3.
Untuk mengetahui
hukum-hukum pernikahan
4.
Untuk memahami
tujuan dan hikmah pernikahan
5.
Untuk mengetahui
pengertian kemandulan dan penyebabnya
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pernikahan
1.
Pengertian
Pernikahan
Pernikahan atau perkawinan dalam literatur
fiqh berbahasa Arab disebut dengan dua kata, yaitu nikah نكح)) dan
zawaj (زواج) . Kedua
kata ini yang terpakai dalam kehidupan sehari-hari orang Arab dan banyak
terdapat dalam Al-Qur’an dan hadist Nabi. Kata na-ka-ha banyak terdapat dalam
Al-Qur’an dalam arti kawin, seperti
dalam surat An-Nuur ayat 32:
وَ اَنْكِحُوا اْلاَيَامى مِنْكُمْ وَ
الصّلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَ اِمَائِكُمْ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ
يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِه، وَ اللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ. النور:32Artinya : Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantaramu, dan orang-orang yang layak
(berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.
Dan Allah maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui[QS.
An-Nuur : 32].Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa(Syarifudin, Amir. 2009).Berdasarkan pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI),
Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat
atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya
merupakan ibadah.Pernikahan membawa konsekuensi-konsekuensi tertentu,
salahsatunya adalah pembagian peran antara suami dan istri. Dalam pernikahan
heteroseksual di Indonesia, peran suami adalah sebagai kepala keluarga.
Sedangkan peran seorang istri adalah sebagai ibu rumah tangga. Hal ini didukung
oleh UU No. 1 tahun 1974 pasal 31 ayat (3) yang mengatakan
“Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga”(Syarifudin, Amir. 2009).
2.
Rukun PernikahanRukun pernikahan
adalah segala hal yang harus terwujud dalam suatu pernikahan. Berikut adalah
rukun pernikahana.
Calon mempelai
laki-laki.
b.
Calon mempelai
perempuan.
c.
Wali dari
mempelai perempuan.
Mengenai
susunan dan urutan yang menjadi wali adalah sebagai berikut:1.
Bapak kandung,
bapak tiri tidak sah menjadi wali.2.
Kakek, yaitu
bapak dari bapak mempelai perempuan.3.
Saudara
laki-laki kandung.4.
Saudara laklaki
sebapak.5.
Anak laki-laki
dari saudara laki-laki kandung.6.
Anak laki-laki
dari saudara laki-laki sebapak.7.
Paman (saudara
laki-laki bapak).8.
Anak laki-laki
paman.9.
Hakim.Wali
hakim berlaku apabila wali yang tersebut di atas semuanya tidak ada, sedang
berhalangan, atau menyerahkan kewaliannya kepada hakim.
d.
Dua orang saksi.
e.
Ijab yang dilakukan
oleh wali. Dan qabul yang dilakukan calon mempelai laki-laki.
3.
Hukum PernikahanDengan melihat kepada hakikat perkawinan itu merupakan
akad yang membolehkan laki-laki dan perempuan melakukan sesuatu yang sebelumnya
tidak dibolehkan, maka dapat dikatakan bahwa hukum asal dari perkawinan itu
adalah boleh atau mubah. Namun jika melihat kepada sifatnya sebagai sunnah
Allah sunnah Rasul,tentu tudak mungkin bahwa hukum asal pernikahan itu hany
semata mubah. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa melangsungkan akad
pernikahan disuruh oleh agama dan dengan telah berlangsungnya akad perkawinan
itu(Mughniyah,
Muhammad Jawad. 2006).
Dari
begitu banyaknya suruhan Allah dan Nabi untuk melaksanakan pernikahan itu, maka
pernikahan adalah perbuatan yang disenangi oleh Allah dan Nabi untuk
dilakukan. Persyaratan untuk
melangsungkan pernikahan itu juga
terdapat dalam hadis nabi dari Abdullah bin Mas’ud muttafaq yang bunyinya:عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ ص: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ، فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. الجماعةDari Ibnu Mas’ud, ia
berkata : Rosulullah SAW bersabda: “ Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu
yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih
dapat menundukan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa
yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu baginya menjadi
pengekang syahwat” . [HR.Jamaah]Nikah ditinjau dari segi hukum syar’i ada lima
macam, secara rinci jumhur ulama menyatakan hukum perkawinan itu dengan melihat
keadaan orang-orang tertentu:a. Sunnah bagi orang-orang yang telah berkeinginan
untuk menikah, telah pantas untuk menikah dan dia telah mempunyai perlengkapan
untuk melangsungkan perkawinan.b. Makruh bagi orang-orang yang belum pantas untuk
menikah, belum berkeinginan untuk menikah, sedangkan perbekalan untuk
perkawinan juga belum ada. Begitu pula ia telah mempunyai perlengkapan untuk
perkawinan, namun fisiknya mengalami cacat impoten, berpenyakitan tetap, tua
Bangka dan kekurangan fisik lainnya.c. Wajib bagi orang-orang yang telah pantas untuk
menikah, berkeinginan untuk menikah dan memiliki perlengkapan untuk menikah, ia
khawatir akan terjerumus ke tempat maksiat kalau ia tidak menikah.d. Haram bagi orang-orang yang tidak akan dapat
memenuhi ketentuan syara’ untuk melakukan perkawinan atau ia yakin perkawinan
itu tidak akan memcapai tujuan syara’, sedangkan dia meyakini perkawinan itu
akan merusak kehidupan pasangannya.e. Mubah bagi orang-orang yang pada dasarnya belum
ada dorongan untuk menikah dan perkawinan itu tidak akan mendatangkan
kemudaratan apa-apa kepada siapapun.Golongan Zhahiriyah berpendapat bahwa nikah itu
wajib. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa hukum asal nikah adalah
mubah, di samping ada yang sunnah, wajib, haram dan yang makruh.(Syarifudin, Amir.
2009).4. Hikmah
dan Tujuan Pernikahan
Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang
pria dan wanita sebagai suami istri. Ia merupukan pintu gerbang kehidupan
berkeluarga yang mempunyai pengaruh terhadap keturunan dan kehidupan masyrakat.
Keluarga yang kokoh dan baik menjadi syarat penting bagi kesejahteraan
masyarakat dan kebahagiaan umat manusia pada umumnya(Mughniyah,
Muhammad Jawad. 2006).Agama mengajarkan bahwa pernikahan adalah
sesuatu yang suci, baik, dan mulia. Pernikahan menjadi dinding kuat yang
memelihara manusia dari kemungkinan jatuh ke lembah dosa yang disebabkan oleh
nafsu birahi yang tak terkendalikan(Mughniyah, Muhammad Jawad.
2006).
Banyak sekali hikmah yang terkandung dalam
pernikahan, antara lain sebagai kesempurnaan ibadah, membina ketentraman hidup,
menciptakan ketenangan batin, kelangsungan keturunan, terpelihara dari noda dan
dosa, dan lain-lain. Di bawah ini dikemukakan beberapa hikmah pernikahan. a. Pernikahan dapat menciptakan kasih sayang dan
ketentraman manusia sebagai makhluk yang mempunyai kelengkapan jasmaniah dan
rohaniah sudah pasti memerlukan ketenangan jasmaniah dan rohaniah. Kenutuhan
jasmaniah perlu dipenuhi dan kepentingan rohaniah perlu mendapat perhatian. Ada
kebutuhan pria yang pemenuhnya bergantung kepada wanita. Demikian juga
sebaliknya. Pernikahan merupakan lembaga yang dapat menghindarkan kegelisahan.
Pernikahan merupakan lembaga yang ampuh untuk membina ketenangan, ketentraman,
dan kasih sayang keluarga.Allah berfirman dalam QS Ar-Rum : 21وَ
مِنْ ايتِهِ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لّتَسْكُنُوْا
اِلَيْهَا وَ جَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّ رَحْمَةً، اِنَّ فِيْ ذلِكَ لايتٍ لّقَوْمٍ
يَّتَفَكَّرُوْنَ.Artinya : “Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah dia meniptakan
pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa
tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terhadap tanda-tanda (kebesaran
Allah) bagi kaum yang berfikir” (QS. Ar-Rum/30:21).b. Pernikahan dapat melahirkan keturunan yang baik.
Setiap orang menginginkan keturunan yang baik dan shaleh. Anak yang shaleh
adalah idaman semua orang tua. Selain sebagai penerus keturunan, anak yang
shaleh akan selalu mendoakan orang tuanya. Rasulullah saw. bersabda:“Dari Abu
Hurairah ra., Rasulullah saw., bersabda: “Apabila telah mati manusia cucu Adam,
terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah, ilmu yang
bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya”. (HR. Muslim)
c. Dengan Pernikahan, agama dapat terpelihara. Menikahi
perempuan yang shaleh, bahtera kehidupan rumah tangga akan baik. Pelaksanaan
ajaran agama terutama dalam kehidupan berkeluarga, berjalan dengan teratur.
Rasulullah saw. memberikan penghargaan yang tinggi kepada istri yang shaleh. Mempunyai
istri yang shaleh, berarti Allah menolong suaminya melaksanakan setengah dari urusan
agamnya. Beliau bersabda:Dari Anas bin malik ra., Rasulullah saw., bersabda:
“Barang siapa dianugerahkan Allah Istri yang shalehah, maka sungguh Allah telah
menolong separuh agamanya, maka hendaklah ia memelihara separuh yang tersisa”.
(HR. At-Thabrani)
d. Pernikahan dapat memelihara ketinggian
martabat seorang wanita.
Wanita adalah teman hidup yang paling baik, karena itu tidak boleh dijadikan
mainan. Wanita harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya. Pernikahan merupakan
cara untuk memperlakukan wanita secara baik dan terhormat. Sesudah menikah,
keduanya harus memperlakukan dan menggauli pasangannya secara baik dan
terhormat pula.
Wanita adalah teman hidup yang paling baik, karena itu tidak boleh dijadikan
mainan. Wanita harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya. Pernikahan merupakan
cara untuk memperlakukan wanita secara baik dan terhormat. Sesudah menikah,
keduanya harus memperlakukan dan menggauli pasangannya secara baik dan
terhormat pula.
Wanita adalah teman hidup yang paling baik, karena itu tidak boleh dijadikan
mainan. Wanita harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya. Pernikahan merupakan
cara untuk memperlakukan wanita secara baik dan terhormat. Sesudah menikah,
keduanya harus memperlakukan dan menggauli pasangannya secara baik dan
terhormat pula.
Wanita adalah teman hidup yang paling baik, karena itu tidak boleh dijadikan
mainan. Wanita harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya. Pernikahan merupakan
cara untuk memperlakukan wanita secara baik dan terhormat. Sesudah menikah,
keduanya harus memperlakukan dan menggauli pasangannya secara baik dan
terhormat pula.Firman Allah dalam Al-Qur’an yang artinya:“Dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut”. (QS. An-Nisa/4:19)Dalam ayat dikatakan:“Karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka
maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara
diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki sebagai
piarannya”(QS. An-Nisa/4:25)e. Dapat menjauhkan perzinahan.Setiap orang,
baik pria maupun wanita, secara naluriah memiliki nafsu seksual. Nafsu ini
memerlukan penyaluran dengan baik. Saluran yang baik, sehat, dan sah adalah
melalui pernikahan. Jika nafsu birahi besar, tetapi tidak mau nikah dan tetap
mencari penyaluran yang tidak sehat, dan melanggar aturan agama, maka akan
terjerumus ke lembah perzinahan atau pelacuran yang dilarang keras oleh agama.
Firman Allah dalam Surah Al-isra ayat 32 yang artinya:“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra/17:32).Jelasnya, hikmah pernikahan itu adalah sebagai berikut:ü
Menciptakan struktur sosial yang jelas dan adil.
ü
Dengan nikah, akan terangkat status dan derajat kaum wanita.
ü
Dengan nikah akan tercipta regenerasi secara sah dan terhormat.
ü
Dengan nikah agama akan terpelihara.
ü
Dengan pernikahan terjadilah keturunan yang mampu memakmuram bumi.
ü
mewujudkan
kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.ü
Untuk
menghindarkan manusia dari praktik perzinaan dan seks bebas.ü
Akan memelihara
gen manusia,
ü
Menjaga diri
dari terjatuh pada kerusakan seksual,ü
Sebagai tiang
keluarga yang teguh dan kokoh serta dorongan untuk bekerja keras.
5.
Pernikahan yang
TerlarangPernikahan yang terlarang aalah pernikahan yang di haramkan
oleh agama Islam. Adapun penikahan yang terlarang adalah sebagai berikut:a. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang diniatkan dan diakadkan
untuk sementara waktu saja (hanya untuk bersenang-senang), misalnya seminggu,
satu bulan, atau dua bulan. Masa berlakunya pernikahan dinyatakan terbatas.
Nikah mut’ah telah dilarang oleh rasulullah saw. sebagaimana dijelaskan dalam
suatu hadits:Dari Rabi’ bin Sabrah al-Juhani bahwasannya bapaknya
meriwayatkan, ketika dia bersama rasulullah saw., beliau bersabda: “wahai
sekalian manusia, dulu pernah aku izinkan kepada kamu sekalian perkawinan
mut’ah, tetapi ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari
kiamat”. (HR. Muslim)b. Nikah Syigar
Nikah syigar adalah apabila seorang laki-laki mengawinkan anak
perempuannya dengan tujuan agar seorang laki-laki lain menikahkan anak perempuannya
kepada laki-laki (pertama) tanpa mas kawin (pertukaran anak perempuan).
Perkawinan ini dilarang dengan sabda Rasulullah saw. Dari Ibnu Umar ra.,
sesungguhnya Rasulullah saw. melarang perkawinan syigar. (HR. Muslim)c. Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang
laki-laki terhadap seorang perempuan yang tidak ditalak ba’in, dengan bermaksud
pernikahan tersebut membuka jalan bagi mantan suami (pertama) untuk nikah
kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idah.Dikatakan muhallil karena dianggap membuat halal bekas suami
yang menalak ba’in untuk mengawini bekas istrinya. Pernikahan ini dilarang oleh
rasulullah saw. dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud:
Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah saw. melaknat muhallil (yang mengawini setelah ba’in)
dan muhallil lalu (bekas suami pertama yang akan mengawini kembali). (HR.
Al-Kamsah kecuali Nasai) d. Kawin dengan pezina
Seorang laki-laki yang baik-baik tidak diperbolehkan (haram)
mengawini perempuan pezina. Wanita pezina hanya diperbolehkan kawin dengan
laki-laki pezina, kecuali kalau perempuan itu benar-benar bertobat. Firman
Allah SWT dalam Al-Qur’an.“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina
perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan Pezina perempuan tidak boleh
menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang
demikian itu diharamkan bagi orang mukmin. (QS. An-Nur/24:3)“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan
yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak
dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang
demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min” (Q.S An-Nur/24:3)Akan tetapi, kalau perempuan pezina tersebut sudah bertobat,
halallah perkawinan yang dilakukannya. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw.: Dari
Abu Ubaidah bin abdullah dari ayahnya berkata: “Bersabda rasulullah saw.: Orang
yang bertobat dari dosa tidak ada lagi dosa baginya.” (HR. Ibnu Majah)
Dengan demikian, secara lahiriah perempuan pezina kalau benar-benar bertobat,
maka dapat kawin dengan laki-laki yang bukan pezina (baik-baik)(Syarifudin, Amir. 2009). B.
Kemandulan1. Pengertian Kemandulan
Kemandulan dapat didefinisikan sebagai kegagalan untuk
hamil dalam setahun hubungan seksual teratur tanpa penggunaan kontrasepsi.
Persoalan ini telah dialami oleh berbagai bangsa, dan orang telah mencoba untuk
mengatasinya dengan bermacam-macam cara(Fadl, Abdul. 1997).
Dalam
istilah kedokteran, mandul disebut juga dengan infertile. Infertile adalah
istilah yang digunakan pada suatu pasangan suami - istri. Infertile yaitu suatu
pasangan suami - istri yang telah kawin lebih dari satu tahun dan telah
melakukan hubungan suami istri secara adekuat tanpa memakai kontrasepsi tapi
tidak memperoleh kehamilan.Berdasarkan
stastistik di AS pasangan suami istri yang infertile mencapai 10% dan 40% dari
jumlah tersebut disebabkan oleh faktor dari pihak pria(Fadl, Abdul. 1997).2. Akibat
KemandulanMasalah
pada sperma pada pria dewasa, sperma dibuat terus menerus di dalam testis (buah
zakar). Proses pembuatan sperma disebut spermatogenesis. Sel yang belum
terspesialisasi memerlukan waktu sekitar 72-74 hari untuk berkembang menjadi
sel sperma yang matang.Dari testis kiri dan kanan, sperma bergerak ke dalam
epididimis (suatu saluran berbentuk gulungan yang terletak di puncak testis
menuju ke testis belakang bagian bawah) dan disimpan di dalam epididimis sampai
saat terjadinya ejakulasi(Baziad,
Ali. 1992).Kesuburan
seorang pria ditentukan oleh kemampuannya untuk mengantarkan sejumlah sperma
yang normal ke dalam vagina wanita. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi
proses tersebut sehingga bisa terjadi kemandulan pada pria diantaranya sebagai
berikut:a.
Peningkatan suhu
di dalam testis akibat demam berkepanjangan atau akibat panas yang berlebihan
bisa menyebabkan berkurangnya jumlah sperma, berkurangnya pergerakan sperma dan
meningkatkan jumlah sperma yang abnormal di dalam semen. Pembentukan sperma
yang paling efsisien adalah pada suhu 33,5? (lebih rendah dari suhu tubuh).
Testis bisa tetap berada pada suhu tersebut karena terletak di dalam skrotum
(kantung zakar) yang berada diluar rongga tubuh. Faktor lain yang mempengaruhi
jumlah sperma adalah pemakaian marijuana atau obat-obatan (misalnya simetidin,
spironolakton dan nitrofurantoin).
b.
Penyakit serius
pada testis atau penyumbatan atau tidak adanya vas deferens (kiri dan kanan)
bisa menyebabkan azospermia (tidak terbentuk sperma sama sekali. Jika di dalam
semen tidak terdapat fruktosa (gula yang dihasilkan oleh vesikula seminalis)
berarti tidak terdapat vas deferens atau tidak terdapat vesikula seminalis atau
terdapat penyumbatan pada duktus ejakulatorius.
c.
Varikokel
merupakan kelainan anatomis yang paling sering ditemukan pada kemandulan pria.
Varikokel adalah varises (pelebaran vena) di dalam skrotum. Varikokel bisa
menghalangi pengaliran darah dari testis dan mengurangi laju pembentukan
sperma.
d.
Ejakulasi
retrograd terjadi jika semen mengalir melawan arusnya, yaitu semen mengalir ke
dalam kandung kemih dan bukan ke penis. Ejakulasi retrograd juga bisa terjadi
akibat kelainan fungsi saraf.
e.
Kryptorchismus
(kriptorkismus), yakni testis tidak turun seperti semestinya. Adakalanya tidak
turun sebelah atau keduanya.
f.
Hpospadia, yaitu
lobang orifisium urethrae externa terdapat dibatang penis, sedangkan yang
normal terdapat pada ujung penis.
g.
Faktor Penyakit
Tertentu Banyak jenis penyakit yang menimbulkan kemandulan pada seorang pria,
antara lain adalah: - Varikolel - Diabetes Melitus - Parotitis - Penyakit -
penyakit kelamin.
h.
Faktor suhu,
berpengaruh langsung terhadap proses spermatogenesis. Misalnya pada
pekerja-pekerja yang ditempatkan pada
tempat-tempat tertentu dengan suhu tinggi, dalam jangka waktu yang cukup lama.
i.
Faktor radiasi,
ini terdapat pada orang-orang yang bekerja pada tempat-tempat yang berhubungan
secara langsung dengan radiasi. Misalnya, pegawai-pegawai yang ditempatkan
dibagian rontgen. Jika mereka kurang hati-hati dalam bekerja seperti tidak
memakai alat pengaman, maka besar kemungkinan akan terkena radiasi(Manuaba, Ida Bagus Gde. 1998).
Ada juga beberapa penyebab
kemandulan pada wanita diantaranya sebagai berikut:a. Kemandulan
pada wanita mencakup masalah-masalah
yang berkaitan dengan pertumbuhan folikel, anovulasi (ketidakmampuan ovulasi),
ovulasi ireguler. Fertilitas optimal pada wanita berada pada usia sekitar 30
tahun dan mulai menurun tajam terutama yang berhubungan dengan anovulasi dan
ovulasi ireguler.
b.
Kelainan
struktural, infeksi vagina/uterus, atau mukus serviks terjadi karena sumbatan
tuba fallopii akibat infeksi atau kelainan uterus yang menghambat implantasi.
c. Wanita
hiperimun terhadap janin atau gagal membentuk toleransi pada janin. Respon imun
dapat menghancurkan mudgah.
d. Faktor
Usia
Usia merupakan
faktor umum yang menyebabkan seseorang sulit untuk mengandung. Wanita yang
sudah tua umurnya yaitu diatas 40 tahun, ternyata mereka sel telurnya sudah
sedikit dan sel telurnya sudah kurang sehat dibanding yang masih dibawah 30
tahun. Sehingga kemungkinan untuk dibuahi lebih kecil dan kalaupun bisa dibuahi
rentan untuk keguguran.e.
Ada Kerusakan
Pada Jaringan Ovarium
Selain Faktor
usia tadi, adanya kerusakan pada jaringan ovarium adalah faktor yang membuat
wanita sulit hamil. Biasanya kerusakan ini terjadi karena ada sakit kista, dan
dilakukan operasi pengangkatan kista dan kadang2 membuat jaringan ovarium ikut
rusak. Kalau jaringan ini rusak, otomatis proses ovulasi tidak dapat berjalan
sebagaimana mestinya.f.
Endometriosis
Endometriosis
adalah radang yang terkait dengan hormon estradiol/estrogen berupa pertumbuhan
jaringan endometrium yang disertai perambatan pembuluh darah, hingga menonjol
keluar dari rahim (pertumbuhan ectopic) dan menyebabkan pelvic pain.
Endometriosis dikatakan terkait dengan estrogen sebab perkembangan dan simtoma
yang ditimbulkan akan hilang seiring datangnya menopause, oleh karena itu
perawatan paling umum bagi penderita radang ini adalah penggunaan terapi
hormonal yang menginduksi kondisi hipoestrogenik. Estrogen merupakan kelompok
hormon steroid yang disekresi ovarium setelah distimulasi oleh FSH dan/atau LH
yang disekresi oleh kelenjar hipofisis. Lebih lanjut sekresi FSH dan LH
dihambat oleh hormon GnRH yang disekresi oleh hipotalamus.g.
Sindrom Ovarium
Polikistik (PCOS)
Sindrom ini
merupakan salah satu penyebab utama infertilistas atau ketidaksuburan pada
seorang wanita. Orang yang terkena sindrom PCOS ini, dalam tubuhnya produksi
hormon androgennya berlebihan. PCOS ini menyebabkan masalah pada ovulasi dan
membuat siklus haid jadi tidak lancar.h.
Menopause dini
Kalau seorang
wanita tiba-tiba berhenti menstruasinya sebelum umur 40 tahun maka dia sudah
terkena menopause dini. Sel telur sudah tidak diproduksi lagi dan otomatis
tidak bisa ada pembuahan, otomatis akan tidak bisa hamil.(Manuaba, Ida Bagus Gde. 1998).
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Pernikahan yaitu ikatan dua orang hamba berbeda
jenis dengan suatu ikatan akad. Hukum-hukumnya nikah adalah jaiz, sunnat,
wajib, makruh, haram. Diantaranya rukun-rukun nikah adalah mempelai laki-laki,
mempelai perempuan, wali, dua orang saksi, sighat. Tujuan adanya pernikahanan
ternyata sangat banyak ditinjau dari berbagai sisi.Penyebab
kemandulan yang lain ialah karena kecelakaan yang terjadi sehingga
mengakibatkan rusaknya jaringan tubuh pada organ-organ reproduksi sepeti testis
dan indung telur. Kemandulan yang
bersifat tetap dapat juga karena diakibatkan oleh pengaruh obat-obatan atau pil
anti hamil. Hal ini dapat dimengerti karena memang secara esensi pil ini
membuat seseorang menjadi 'mandul' sementara. Akan tetapi bila obat ini
dikonsumsi tentu akan menimbulkan reaksi yang berbeda pada kondisi tubuh yang
berlainan. Karena prinsip obat apa pun adalah hasil percobaan dari sampling.
Keakuratannya tidak ada yang 100%. Reaksi orang terhadap obat-obatan bila
kondisi orang tersebut dalam keadaan rata-rata tentu akan sesuai dengan kinerja
obat tersebut, tetapi bila kondisi orang tersebut sangat berbeda dari kondisi
normal / rata-rata, tentu reaksinya juga akan jauh menyimpang. Demikian juga
dengan penggunaan pil anti hamil, pada
kebanyakan orang mungkin bekerja sesuai dengan keinginan, namun pada
orang tertentu mungkin akan membawa dampak yang agak berbeda. Sehingga ada
kemungkinan penyimpangan juga, bila pil-pil ini dipakai dalam jangka waktu yang
lama, pada kondisi tubuh yang kurang prima atau menyimpang dari rata-rata, maka
akan berakibat fatal, yakni pengeringan yang bersifat tetap. Misalnya selaput
lendir rahim yang dipengaruhi oleh pil ini menjadi berkeadaan tetap seperti
waktu menggunakan obat. Dan sulit dipulihkan ke dalam keadaan semula.
DAFTAR PUSTAKA
Baziad, Ali. 1992. Kemandulan Prian dan Wanita. Jakarta: Higina.Fadl, Abdul. 1997. Aborsi, Kontrasepsi,
dan Mengatasi Kemandulan. Bandung: Mizan
Manuaba, Ida Bagus Gde. 1998 Faktor-Kemandulan. Jakarta: Arcan.Mansjoer, Arif, dkk.
(2000). Akibat dan Faktor
Kemandulan. Jakarta: MediaMughniyah,
Muhammad Jawad. 2006. Fiqih Lima Madzhab. Jakarta: LenteraSyarifudin, Amir. 2009. Hukum Perkawinan
Islam di Indonesia. Jakarta: Fajar Interpratama Offset.