Rabu, 12 April 2017

Pernikahan Dan Kemandulan


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah

Struktur keluarga ideal terdiri dari atas suami sebagai kepala keluarga, istri sebagai ibu rumah tangga, dan anak atau anak-anak sebagai anggota keluarga. Kehadiran anak di tengah-tengah keluarga merupakan bagian tak terpisahkan dalam struktur keluarga bahagia. Dalam pandangan Islam, anak adalah amanah yang harus disyukuri dan dirawat atas kehadiranya. Anak tidak hanya menjadi pelengkap kehidupan sebuah keluarga, namun juga harta di masa mendatang. Kelak anak-anak itu yang mengangkat derajat kehidupan orang tua mereka.1 Anak merupakan mutiara keluarga. Kehadirannya selalu ditunggu di setiap perkawinan sepasang suami isteri. Jika ia tidak hadir dalam rentang waktu cukup panjang dalam sebuah perkawinan, akan membuat cemas banyak pihak, khususnya orang tua serta para kerabat. Anak merupakan magnet kuat untuk menjaga keutuhan suatu rumah tangga. Al-Amin (2011) mengemukakan arti pentingnya kehadiran seorang anak. Anak adalah titipan Tuhan dan merupakan kebahagiaan hidup dalam rumah tangga. Anak merupakan anugerah terindah bagi pasangan suami isteri, yang kelak akan meneruskan perjuangan dan kehormatan keluarga. Bahkan, anak yang shalih akan menjadi pelita bagi keluarga.Kesulitan memiliki keturunan disebut juga dengan istilah infertilitas. Infertilitas dapat dikategorikan kepada suatu gangguan sistem reproduksi yang didefinisikan sebagai kegagalan reproduktif untuk mencapai kehamilan setelah 12 bulan atau lebih melakukan hubungan intim tanpa menggunakan alat kontrasepsi. nfertilitas adalah ketidakmampuan seorang wanita untuk hamil meskipun aktivitas seksual normal dilakukan selama 1 tahun berturut-turut. Menjadi infertil bisa dialami oleh pria atau wanita, atau mungkin juga kedua-duanya sekaligus. Infertilitas biasanya di diagnosis setelah sepasang pria dan wanita telah mencoba menghasilkan pembuahan tanpa hasil selama 12 bulan atau lebih. Infertilitas dapat terjadi bahkan meskipun pernah mempunyai anak. Menurut Muryanta (2012) Infertilitas dibagi menjadi dua macam yaitu infertilitas primer dan infertilitas sekunder. 
B. Rumusan Masalah1.      Apa yang dimaksud dengan pernikahan?
2.      Apa yang termasuk rukun-rukun pernikahan?
3.      Apa saja hukum pernikahan?
4.      Apa hikmah dan tujuan pernikahan?
5.      Apa pengertian kemandulan?
6.      Apa penyebab kemandulan?
 A.    Tujuan
1.      Untuk memahami pengertian pernikahan
2.      Untuk mengetahui apa saja rukun-rukun dalam pernikahan
3.      Untuk mengetahui hukum-hukum pernikahan
4.      Untuk memahami tujuan dan hikmah pernikahan
5.      Untuk mengetahui pengertian kemandulan dan penyebabnya

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pernikahan
1.      Pengertian Pernikahan
Pernikahan atau perkawinan dalam literatur fiqh berbahasa Arab disebut dengan dua kata, yaitu nikah  نكح)) dan zawaj  (زواج) . Kedua kata ini yang terpakai dalam kehidupan sehari-hari orang Arab dan banyak terdapat dalam Al-Qur’an dan hadist Nabi. Kata na-ka-ha banyak terdapat dalam Al-Qur’an  dalam arti kawin, seperti dalam surat An-Nuur ayat 32:
وَ اَنْكِحُوا اْلاَيَامى مِنْكُمْ وَ الصّلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَ اِمَائِكُمْ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِه، وَ اللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ. النور:32Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantaramu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui[QS. An-Nuur : 32].Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa(Syarifudin, Amir. 2009).Berdasarkan pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI), Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.Pernikahan membawa konsekuensi-konsekuensi tertentu, salahsatunya adalah pembagian peran antara suami dan istri. Dalam pernikahan heteroseksual di Indonesia, peran suami adalah sebagai kepala keluarga. Sedangkan peran seorang istri adalah sebagai ibu rumah tangga. Hal ini didukung oleh UU No. 1 tahun 1974 pasal 31 ayat (3) yang mengatakan “Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga”(Syarifudin, Amir. 2009).
2.      Rukun PernikahanRukun pernikahan adalah segala hal yang harus terwujud dalam suatu pernikahan. Berikut adalah rukun pernikahana.       Calon mempelai laki-laki.
b.      Calon mempelai perempuan.
c.       Wali dari mempelai perempuan.
Mengenai susunan dan urutan yang menjadi wali adalah sebagai berikut:1.      Bapak kandung, bapak tiri tidak sah menjadi wali.2.      Kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan.3.      Saudara laki-laki kandung.4.      Saudara laklaki sebapak.5.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.6.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.7.      Paman (saudara laki-laki bapak).8.      Anak laki-laki paman.9.      Hakim.Wali hakim berlaku apabila wali yang tersebut di atas semuanya tidak ada, sedang berhalangan, atau menyerahkan kewaliannya kepada hakim.
d.      Dua orang saksi.
e.       Ijab yang dilakukan oleh wali. Dan qabul yang dilakukan calon mempelai laki-laki.
3.      Hukum PernikahanDengan melihat kepada hakikat perkawinan itu merupakan akad yang membolehkan laki-laki dan perempuan melakukan sesuatu yang sebelumnya tidak dibolehkan, maka dapat dikatakan bahwa hukum asal dari perkawinan itu adalah boleh atau mubah. Namun jika melihat kepada sifatnya sebagai sunnah Allah sunnah Rasul,tentu tudak mungkin bahwa hukum asal pernikahan itu hany semata mubah. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa melangsungkan akad pernikahan disuruh oleh agama dan dengan telah berlangsungnya akad perkawinan itu(Mughniyah, Muhammad Jawad. 2006).
Dari begitu banyaknya suruhan Allah dan Nabi untuk melaksanakan pernikahan itu, maka pernikahan adalah perbuatan yang disenangi oleh Allah dan Nabi untuk dilakukan.  Persyaratan untuk melangsungkan  pernikahan itu juga terdapat dalam hadis nabi dari Abdullah bin Mas’ud  muttafaq yang bunyinya:عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. الجماعةDari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rosulullah SAW bersabda: “ Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu baginya menjadi pengekang syahwat” . [HR.Jamaah]Nikah ditinjau dari segi hukum syar’i ada lima macam, secara rinci jumhur ulama menyatakan hukum perkawinan itu dengan melihat keadaan orang-orang tertentu:a. Sunnah bagi orang-orang yang telah berkeinginan untuk menikah, telah pantas untuk menikah dan dia telah mempunyai perlengkapan untuk melangsungkan perkawinan.b. Makruh bagi orang-orang yang belum pantas untuk menikah, belum berkeinginan untuk menikah, sedangkan perbekalan untuk perkawinan juga belum ada. Begitu pula ia telah mempunyai perlengkapan untuk perkawinan, namun fisiknya mengalami cacat impoten, berpenyakitan tetap, tua Bangka dan kekurangan fisik lainnya.c. Wajib bagi orang-orang yang telah pantas untuk menikah, berkeinginan untuk menikah dan memiliki perlengkapan untuk menikah, ia khawatir akan terjerumus ke tempat maksiat kalau ia tidak menikah.d. Haram bagi orang-orang yang tidak akan dapat memenuhi ketentuan syara’ untuk melakukan perkawinan atau ia yakin perkawinan itu tidak akan memcapai tujuan syara’, sedangkan dia meyakini perkawinan itu akan merusak kehidupan pasangannya.e. Mubah bagi orang-orang yang pada dasarnya belum ada dorongan untuk menikah dan perkawinan itu tidak akan mendatangkan kemudaratan apa-apa kepada siapapun.Golongan Zhahiriyah berpendapat bahwa nikah itu wajib. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa hukum asal nikah adalah mubah, di samping ada yang sunnah, wajib, haram dan yang makruh.(Syarifudin, Amir. 2009).4.      Hikmah dan Tujuan Pernikahan
Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Ia merupukan pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai pengaruh terhadap keturunan dan kehidupan masyrakat. Keluarga yang kokoh dan baik menjadi syarat penting bagi kesejahteraan masyarakat dan kebahagiaan umat manusia pada umumnya(Mughniyah, Muhammad Jawad. 2006).Agama mengajarkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik, dan mulia. Pernikahan menjadi dinding kuat yang memelihara manusia dari kemungkinan jatuh ke lembah dosa yang disebabkan oleh nafsu birahi yang tak terkendalikan(Mughniyah, Muhammad Jawad. 2006).
Banyak sekali hikmah yang terkandung dalam pernikahan, antara lain sebagai kesempurnaan ibadah, membina ketentraman hidup, menciptakan ketenangan batin, kelangsungan keturunan, terpelihara dari noda dan dosa, dan lain-lain. Di bawah ini dikemukakan beberapa hikmah pernikahan.  a.       Pernikahan dapat menciptakan kasih sayang dan ketentraman manusia sebagai makhluk yang mempunyai kelengkapan jasmaniah dan rohaniah sudah pasti memerlukan ketenangan jasmaniah dan rohaniah. Kenutuhan jasmaniah perlu dipenuhi dan kepentingan rohaniah perlu mendapat perhatian. Ada kebutuhan pria yang pemenuhnya bergantung kepada wanita. Demikian juga sebaliknya. Pernikahan merupakan lembaga yang dapat menghindarkan kegelisahan. Pernikahan merupakan lembaga yang ampuh untuk membina ketenangan, ketentraman, dan kasih sayang keluarga.Allah berfirman dalam QS Ar-Rum : 21وَ مِنْ ايتِهِ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لّتَسْكُنُوْا اِلَيْهَا وَ جَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّ رَحْمَةً، اِنَّ فِيْ ذلِكَ لايتٍ لّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ.Artinya : “Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah dia meniptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terhadap tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir” (QS. Ar-Rum/30:21).b.      Pernikahan dapat melahirkan keturunan yang baik. Setiap orang menginginkan keturunan yang baik dan shaleh. Anak yang shaleh adalah idaman semua orang tua. Selain sebagai penerus keturunan, anak yang shaleh akan selalu mendoakan orang tuanya. Rasulullah saw. bersabda:“Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw., bersabda: “Apabila telah mati manusia cucu Adam, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya”. (HR. Muslim)
c.       Dengan Pernikahan, agama dapat terpelihara. Menikahi perempuan yang shaleh, bahtera kehidupan rumah tangga akan baik. Pelaksanaan ajaran agama terutama dalam kehidupan berkeluarga, berjalan dengan teratur. Rasulullah saw. memberikan penghargaan yang tinggi kepada istri yang shaleh. Mempunyai istri yang shaleh, berarti Allah menolong suaminya melaksanakan setengah dari urusan agamnya. Beliau bersabda:Dari Anas bin malik ra., Rasulullah saw., bersabda: “Barang siapa dianugerahkan Allah Istri yang shalehah, maka sungguh Allah telah menolong separuh agamanya, maka hendaklah ia memelihara separuh yang tersisa”. (HR. At-Thabrani)
d.      Pernikahan dapat memelihara ketinggian martabat seorang wanita.
Wanita adalah teman hidup yang paling baik, karena itu tidak boleh dijadikan mainan. Wanita harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya. Pernikahan merupakan cara untuk memperlakukan wanita secara baik dan terhormat. Sesudah menikah, keduanya harus memperlakukan dan menggauli pasangannya secara baik dan terhormat pula.
Wanita adalah teman hidup yang paling baik, karena itu tidak boleh dijadikan mainan. Wanita harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya. Pernikahan merupakan cara untuk memperlakukan wanita secara baik dan terhormat. Sesudah menikah, keduanya harus memperlakukan dan menggauli pasangannya secara baik dan terhormat pula. Wanita adalah teman hidup yang paling baik, karena itu tidak boleh dijadikan mainan. Wanita harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya. Pernikahan merupakan cara untuk memperlakukan wanita secara baik dan terhormat. Sesudah menikah, keduanya harus memperlakukan dan menggauli pasangannya secara baik dan terhormat pula. Wanita adalah teman hidup yang paling baik, karena itu tidak boleh dijadikan mainan. Wanita harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya. Pernikahan merupakan cara untuk memperlakukan wanita secara baik dan terhormat. Sesudah menikah, keduanya harus memperlakukan dan menggauli pasangannya secara baik dan terhormat pula.Firman Allah dalam Al-Qur’an yang artinya:“Dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut”. (QS. An-Nisa/4:19)Dalam ayat dikatakan:“Karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki sebagai piarannya”(QS. An-Nisa/4:25)e.       Dapat menjauhkan perzinahan.Setiap orang, baik pria maupun wanita, secara naluriah memiliki nafsu seksual. Nafsu ini memerlukan penyaluran dengan baik. Saluran yang baik, sehat, dan sah adalah melalui pernikahan. Jika nafsu birahi besar, tetapi tidak mau nikah dan tetap mencari penyaluran yang tidak sehat, dan melanggar aturan agama, maka akan terjerumus ke lembah perzinahan atau pelacuran yang dilarang keras oleh agama.
Firman Allah dalam Surah Al-isra ayat 32 yang artinya:“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra/17:32).Jelasnya, hikmah pernikahan itu adalah sebagai berikut:ü  Menciptakan struktur sosial yang jelas dan adil.
ü  Dengan nikah, akan terangkat status dan derajat kaum wanita.
ü  Dengan nikah akan tercipta regenerasi secara sah dan terhormat.
ü  Dengan nikah agama akan terpelihara.
ü  Dengan pernikahan terjadilah keturunan yang mampu memakmuram bumi.
ü  mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan   rahmah.ü  Untuk menghindarkan manusia dari praktik perzinaan dan seks bebas.ü  Akan memelihara gen manusia,
ü  Menjaga diri dari terjatuh pada kerusakan seksual,ü  Sebagai tiang keluarga yang teguh dan kokoh serta dorongan untuk bekerja keras.
 5.      Pernikahan yang TerlarangPernikahan yang terlarang aalah pernikahan yang di haramkan oleh agama Islam. Adapun penikahan yang terlarang adalah sebagai berikut:a.       Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja (hanya untuk bersenang-senang), misalnya seminggu, satu bulan, atau dua bulan. Masa berlakunya pernikahan dinyatakan terbatas. Nikah mut’ah telah dilarang oleh rasulullah saw. sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadits:Dari Rabi’ bin Sabrah al-Juhani bahwasannya bapaknya meriwayatkan, ketika dia bersama rasulullah saw., beliau bersabda: “wahai sekalian manusia, dulu pernah aku izinkan kepada kamu sekalian perkawinan mut’ah, tetapi ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat”. (HR. Muslim)b.      Nikah Syigar
Nikah syigar adalah apabila seorang laki-laki mengawinkan anak perempuannya dengan tujuan agar seorang laki-laki lain menikahkan anak perempuannya kepada laki-laki (pertama) tanpa mas kawin (pertukaran anak perempuan). Perkawinan ini dilarang dengan sabda Rasulullah saw. Dari Ibnu Umar ra., sesungguhnya Rasulullah saw. melarang perkawinan syigar. (HR. Muslim)c.       Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang tidak ditalak ba’in, dengan bermaksud pernikahan tersebut membuka jalan bagi mantan suami (pertama) untuk nikah kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idah.Dikatakan muhallil karena dianggap membuat halal bekas suami yang menalak ba’in untuk mengawini bekas istrinya. Pernikahan ini dilarang oleh rasulullah saw. dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud: Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah saw. melaknat muhallil (yang mengawini setelah ba’in) dan muhallil lalu (bekas suami pertama yang akan mengawini kembali). (HR. Al-Kamsah kecuali Nasai)   d.      Kawin dengan pezina
Seorang laki-laki yang baik-baik tidak diperbolehkan (haram) mengawini perempuan pezina. Wanita pezina hanya diperbolehkan kawin dengan laki-laki pezina, kecuali kalau perempuan itu benar-benar bertobat. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an.“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan Pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang mukmin. (QS. An-Nur/24:3)“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min” (Q.S An-Nur/24:3)Akan tetapi, kalau perempuan pezina tersebut sudah bertobat, halallah perkawinan yang dilakukannya. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw.: Dari Abu Ubaidah bin abdullah dari ayahnya berkata: “Bersabda rasulullah saw.: Orang yang bertobat dari dosa tidak ada lagi dosa baginya.” (HR. Ibnu Majah) Dengan demikian, secara lahiriah perempuan pezina kalau benar-benar bertobat, maka dapat kawin dengan laki-laki yang bukan pezina (baik-baik)(Syarifudin, Amir. 2009). B.     Kemandulan1.      Pengertian Kemandulan
Kemandulan dapat didefinisikan sebagai kegagalan untuk hamil dalam setahun hubungan seksual teratur tanpa penggunaan kontrasepsi. Persoalan ini telah dialami oleh berbagai bangsa, dan orang telah mencoba untuk mengatasinya dengan bermacam-macam cara(Fadl, Abdul. 1997).
Dalam istilah kedokteran, mandul disebut juga dengan infertile. Infertile adalah istilah yang digunakan pada suatu pasangan suami - istri. Infertile yaitu suatu pasangan suami - istri yang telah kawin lebih dari satu tahun dan telah melakukan hubungan suami istri secara adekuat tanpa memakai kontrasepsi tapi tidak memperoleh kehamilan.Berdasarkan stastistik di AS pasangan suami istri yang infertile mencapai 10% dan 40% dari jumlah tersebut disebabkan oleh faktor dari pihak pria(Fadl, Abdul. 1997).2.      Akibat KemandulanMasalah pada sperma pada pria dewasa, sperma dibuat terus menerus di dalam testis (buah zakar). Proses pembuatan sperma disebut spermatogenesis. Sel yang belum terspesialisasi memerlukan waktu sekitar 72-74 hari untuk berkembang menjadi sel sperma yang matang.Dari testis kiri dan kanan, sperma bergerak ke dalam epididimis (suatu saluran berbentuk gulungan yang terletak di puncak testis menuju ke testis belakang bagian bawah) dan disimpan di dalam epididimis sampai saat terjadinya ejakulasi(Baziad, Ali. 1992).Kesuburan seorang pria ditentukan oleh kemampuannya untuk mengantarkan sejumlah sperma yang normal ke dalam vagina wanita. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi proses tersebut sehingga bisa terjadi kemandulan pada pria diantaranya sebagai berikut:a.       Peningkatan suhu di dalam testis akibat demam berkepanjangan atau akibat panas yang berlebihan bisa menyebabkan berkurangnya jumlah sperma, berkurangnya pergerakan sperma dan meningkatkan jumlah sperma yang abnormal di dalam semen. Pembentukan sperma yang paling efsisien adalah pada suhu 33,5? (lebih rendah dari suhu tubuh). Testis bisa tetap berada pada suhu tersebut karena terletak di dalam skrotum (kantung zakar) yang berada diluar rongga tubuh. Faktor lain yang mempengaruhi jumlah sperma adalah pemakaian marijuana atau obat-obatan (misalnya simetidin, spironolakton dan nitrofurantoin).
b.      Penyakit serius pada testis atau penyumbatan atau tidak adanya vas deferens (kiri dan kanan) bisa menyebabkan azospermia (tidak terbentuk sperma sama sekali. Jika di dalam semen tidak terdapat fruktosa (gula yang dihasilkan oleh vesikula seminalis) berarti tidak terdapat vas deferens atau tidak terdapat vesikula seminalis atau terdapat penyumbatan pada duktus ejakulatorius.
c.       Varikokel merupakan kelainan anatomis yang paling sering ditemukan pada kemandulan pria. Varikokel adalah varises (pelebaran vena) di dalam skrotum. Varikokel bisa menghalangi pengaliran darah dari testis dan mengurangi laju pembentukan sperma.
d.      Ejakulasi retrograd terjadi jika semen mengalir melawan arusnya, yaitu semen mengalir ke dalam kandung kemih dan bukan ke penis. Ejakulasi retrograd juga bisa terjadi akibat kelainan fungsi saraf.
e.       Kryptorchismus (kriptorkismus), yakni testis tidak turun seperti semestinya. Adakalanya tidak turun sebelah atau keduanya.
f.       Hpospadia, yaitu lobang orifisium urethrae externa terdapat dibatang penis, sedangkan yang normal terdapat pada ujung penis.
g.      Faktor Penyakit Tertentu Banyak jenis penyakit yang menimbulkan kemandulan pada seorang pria, antara lain adalah: - Varikolel - Diabetes Melitus - Parotitis - Penyakit - penyakit kelamin.
h.      Faktor suhu, berpengaruh langsung terhadap proses spermatogenesis. Misalnya pada pekerja-pekerja yang  ditempatkan pada tempat-tempat tertentu dengan suhu tinggi, dalam jangka waktu yang cukup lama.
i.        Faktor radiasi, ini terdapat pada orang-orang yang bekerja pada tempat-tempat yang berhubungan secara langsung dengan radiasi. Misalnya, pegawai-pegawai yang ditempatkan dibagian rontgen. Jika mereka kurang hati-hati dalam bekerja seperti tidak memakai alat pengaman, maka besar kemungkinan akan terkena radiasi(Manuaba, Ida Bagus Gde. 1998).
Ada juga beberapa penyebab kemandulan pada wanita diantaranya sebagai berikut:a.       Kemandulan pada  wanita mencakup masalah-masalah yang berkaitan dengan pertumbuhan folikel, anovulasi (ketidakmampuan ovulasi), ovulasi ireguler. Fertilitas optimal pada wanita berada pada usia sekitar 30 tahun dan mulai menurun tajam terutama yang berhubungan dengan anovulasi dan ovulasi ireguler.
b.      Kelainan struktural, infeksi vagina/uterus, atau mukus serviks terjadi karena sumbatan tuba fallopii akibat infeksi atau kelainan uterus yang menghambat implantasi.
c.       Wanita hiperimun terhadap janin atau gagal membentuk toleransi pada janin. Respon imun dapat menghancurkan mudgah.
  d.      Faktor Usia
Usia merupakan faktor umum yang menyebabkan seseorang sulit untuk mengandung. Wanita yang sudah tua umurnya yaitu diatas 40 tahun, ternyata mereka sel telurnya sudah sedikit dan sel telurnya sudah kurang sehat dibanding yang masih dibawah 30 tahun. Sehingga kemungkinan untuk dibuahi lebih kecil dan kalaupun bisa dibuahi rentan untuk keguguran.e.       Ada Kerusakan Pada Jaringan Ovarium
Selain Faktor usia tadi, adanya kerusakan pada jaringan ovarium adalah faktor yang membuat wanita sulit hamil. Biasanya kerusakan ini terjadi karena ada sakit kista, dan dilakukan operasi pengangkatan kista dan kadang2 membuat jaringan ovarium ikut rusak. Kalau jaringan ini rusak, otomatis proses ovulasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.f.       Endometriosis
Endometriosis adalah radang yang terkait dengan hormon estradiol/estrogen berupa pertumbuhan jaringan endometrium yang disertai perambatan pembuluh darah, hingga menonjol keluar dari rahim (pertumbuhan ectopic) dan menyebabkan pelvic pain. Endometriosis dikatakan terkait dengan estrogen sebab perkembangan dan simtoma yang ditimbulkan akan hilang seiring datangnya menopause, oleh karena itu perawatan paling umum bagi penderita radang ini adalah penggunaan terapi hormonal yang menginduksi kondisi hipoestrogenik. Estrogen merupakan kelompok hormon steroid yang disekresi ovarium setelah distimulasi oleh FSH dan/atau LH yang disekresi oleh kelenjar hipofisis. Lebih lanjut sekresi FSH dan LH dihambat oleh hormon GnRH yang disekresi oleh hipotalamus.g.      Sindrom Ovarium Polikistik (PCOS)
Sindrom ini merupakan salah satu penyebab utama infertilistas atau ketidaksuburan pada seorang wanita. Orang yang terkena sindrom PCOS ini, dalam tubuhnya produksi hormon androgennya berlebihan. PCOS ini menyebabkan masalah pada ovulasi dan membuat siklus haid jadi tidak lancar.h.      Menopause dini
Kalau seorang wanita tiba-tiba berhenti menstruasinya sebelum umur 40 tahun maka dia sudah terkena menopause dini. Sel telur sudah tidak diproduksi lagi dan otomatis tidak bisa ada pembuahan, otomatis akan tidak bisa hamil.(Manuaba, Ida Bagus Gde. 1998).

BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Pernikahan yaitu ikatan dua orang hamba berbeda jenis dengan suatu ikatan akad. Hukum-hukumnya nikah adalah jaiz, sunnat, wajib, makruh, haram. Diantaranya rukun-rukun nikah adalah mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua orang saksi, sighat. Tujuan adanya pernikahanan ternyata sangat banyak ditinjau dari berbagai sisi.Penyebab kemandulan yang lain ialah karena kecelakaan yang terjadi sehingga mengakibatkan rusaknya jaringan tubuh pada organ-organ reproduksi sepeti testis dan  indung telur. Kemandulan yang bersifat tetap dapat juga karena diakibatkan oleh pengaruh obat-obatan atau pil anti hamil. Hal ini dapat dimengerti karena memang secara esensi pil ini membuat seseorang menjadi 'mandul' sementara. Akan tetapi bila obat ini dikonsumsi tentu akan menimbulkan reaksi yang berbeda pada kondisi tubuh yang berlainan. Karena prinsip obat apa pun adalah hasil percobaan dari sampling. Keakuratannya tidak ada yang 100%. Reaksi orang terhadap obat-obatan bila kondisi orang tersebut dalam keadaan rata-rata tentu akan sesuai dengan kinerja obat tersebut, tetapi bila kondisi orang tersebut sangat berbeda dari kondisi normal / rata-rata, tentu reaksinya juga akan jauh menyimpang. Demikian juga dengan penggunaan pil anti hamil, pada  kebanyakan orang mungkin bekerja sesuai dengan keinginan, namun pada orang tertentu mungkin akan membawa dampak yang agak berbeda. Sehingga ada kemungkinan penyimpangan juga, bila pil-pil ini dipakai dalam jangka waktu yang lama, pada kondisi tubuh yang kurang prima atau menyimpang dari rata-rata, maka akan berakibat fatal, yakni pengeringan yang bersifat tetap. Misalnya selaput lendir rahim yang dipengaruhi oleh pil ini menjadi berkeadaan tetap seperti waktu menggunakan obat. Dan sulit dipulihkan ke dalam keadaan semula.
  
DAFTAR PUSTAKA
Baziad, Ali. 1992.  Kemandulan Prian dan  Wanita. Jakarta: Higina.Fadl, Abdul. 1997. Aborsi, Kontrasepsi, dan Mengatasi Kemandulan. Bandung: Mizan
Manuaba, Ida Bagus Gde. 1998 Faktor-Kemandulan.  Jakarta: Arcan.Mansjoer, Arif,  dkk.  (2000).  Akibat dan Faktor Kemandulan. Jakarta:  MediaMughniyah, Muhammad Jawad. 2006. Fiqih Lima Madzhab. Jakarta: LenteraSyarifudin, Amir. 2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Fajar Interpratama Offset.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar